Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (2/1/2020). Usai keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Buni Yani memiliki impian baru yakni membangun sebuah pesantren.
Buni Yani resmi menghirup udara bebas setelah mengantongi surat keputusan (SK) cuti bersyarat. Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar menjelaskan setelah melengkapi segala administrasi, Buni Yani langsung kembali ke kediamannya untuk berkumpul bersama keluarga.
"Kami juga yang mengantar, sampai ke rumahnya bersama keluarganya," kata Irfan saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2020) malam.
Irfan mengatakan, Buni Yani akan kembali menjalankan aktivitasnya di hari-hari yang akan datang. Saat berbincang, Buni Yani memiliki keinginan untuk membangun sebuah pesantren.
Baca Juga: Hari Ini, Buni Yani Bebas Dari Lapas Gunung Sindur
"Mungkin tak lepas dari bidang beliau sebagai orang yang akademisi di bidang bahasa," ujarnya.
"Tapi kemungkinan tadi berbincang-bincang beliau mengatakan ada ketertarikan untuk membuka pesantren, tapi itu masih planning ya," katanya.
Untuk diketahui, Buni Yani didakwa bersalah lantaran telah memotong serta mengedit video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik. Karena itulah Buni Yani terjerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Gara-gara videonya itu juga, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menistakan agama pada 2016.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir, Buni Yani dan Gayus Dapat Remisi Kemerdekaan RI