KTP, KK, Akta Kelahiran Hilang karena Banjir? Urus ke Dukcapil Sekarang

Jum'at, 03 Januari 2020 | 09:22 WIB
KTP, KK, Akta Kelahiran Hilang karena Banjir? Urus ke Dukcapil Sekarang
korban banjir di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur membersihkan sisa banjir yang terjadi di wilayahnya pada awal tahun ini. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membuka pelayanan publik pasca banjir. Disdukcapil bisa mengganti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran warga yang hilang karena banjir.

Sejak kemarin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membuka layanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil warga yang rusak atau hilang akibat banjir.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma. Ia katakan, warga yang dokumennya rusak dapat menghubungi petugas Dukcapil di tiap-tiap kelurahan atau dapat menginformasikan melalui pengurus RT/RW di lingkungan tinggalnya.

"Terpadu dengan posko kelurahan. Petugas kami juga berkoordinasi dengan RT/RW yang terdampak banjir untuk melakukan inventarisasi," ujarnya, Kamis (2/1/2020).

Dhany menjelaskan, biasanya pengurus RT/RW dan kelurahan melakukan rekapitulasi warga terdampak banjir yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat banjir. Setelah itu, Dinas Dukcapil akan mengecek ke dalam sistem dan segera menerbitkan dokumen kependudukannya.

Masyarakat yang dokumen kependudukannya hilang atau rusak juga bisa menghubungi nomor pengaduan Dinas Dukcapil melalui whatsapp di nomor 081318882047.

"Ini merupakan wujud kepedulian dan tugas dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta yang terkena musibah banjir," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI