Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membuka pelayanan publik pasca banjir. Disdukcapil bisa mengganti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran warga yang hilang karena banjir.
Sejak kemarin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membuka layanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil warga yang rusak atau hilang akibat banjir.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma. Ia katakan, warga yang dokumennya rusak dapat menghubungi petugas Dukcapil di tiap-tiap kelurahan atau dapat menginformasikan melalui pengurus RT/RW di lingkungan tinggalnya.
"Terpadu dengan posko kelurahan. Petugas kami juga berkoordinasi dengan RT/RW yang terdampak banjir untuk melakukan inventarisasi," ujarnya, Kamis (2/1/2020).
Dhany menjelaskan, biasanya pengurus RT/RW dan kelurahan melakukan rekapitulasi warga terdampak banjir yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat banjir. Setelah itu, Dinas Dukcapil akan mengecek ke dalam sistem dan segera menerbitkan dokumen kependudukannya.
Masyarakat yang dokumen kependudukannya hilang atau rusak juga bisa menghubungi nomor pengaduan Dinas Dukcapil melalui whatsapp di nomor 081318882047.
"Ini merupakan wujud kepedulian dan tugas dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta yang terkena musibah banjir," terangnya.