Fahira ke Jokowi: Kuasa Presiden Bisa Halau Banjir Jabodetabek

Jum'at, 03 Januari 2020 | 06:25 WIB
Fahira ke Jokowi: Kuasa Presiden Bisa Halau Banjir Jabodetabek
Anggota DPD RI, Fahira Idris, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa pihak memiliki pendapat sendiri terkait banjir yang melanda Jabodetabek, termasuk anggota DPD dari DKI Jakarta Fahira Idris.

Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (2/1/2020), Fahira mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kuasanya sebagai pemimpin negara bisa mengatasi masalah banjir ini.

Fahira Idris mengungkapkan, banjir yang melanda Jakarta dan daerah penyangganya tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Keberadaan 13 sungai besar yang melintas antar provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta adalah kuncinya.

Baca Juga: Pertama Kali Main Film Layar Lebar, Afifah Ifah'nda Deg-degan

Putri sulung Fahmi Idris ini juga menyoroti persoalan tata ruang pemulihan kawasan hulu Ciliwung dan Cisadane dan pemulihan fungsi kawasan Bopuncur (Bogor-Puncak-Cianjur) sebagai daerah resapan air.

“Karena sifatnya lintas sektoral dan lintas wilayah, hanya kuasa Presiden yang bisa menghalau banjir di Jabodetabek," ucap Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (2/1).

Apapun yang dilakukan di Jakarta untuk menghalau banjir, menurut Fahira, tidak akan bermanfaat banyak selama tidak ada pemulihan yang serius di kawasan hulu.

"Karena proses pemulihan ini sifat lintas provinsi dan kementerian, cuma Presiden yang punya kuasa untuk mengoordinasikannya," imbuhnya.

Ia memberi saran untuk segera membuat sebuah undang-undang (UU) khusus yang mengatur penataan tata ruang yang sinergis dan konsep integrasi Jakarta dengan kota penyangganya untuk mengatasi persoalan krusial terutama banjir dan macet.

Baca Juga: Ini Kronologi Pesawat Jatuh di Kazakhstan Menurut Penumpang yang Selamat

Dalam UU tersebut diharapkan ada sebuah badan khusus yang bertanggungjawab kepada Presiden dengan bertugas memastikan penataan tata ruang Jakarta dan daerah sekitarnya bersinergi, sama-sama bertumbuh, bebas banjir, punya infrastruktur yang mantap serta jaringan transportasinya lebih baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI