Hari Ini, Buni Yani Bebas Dari Lapas Gunung Sindur

Kamis, 02 Januari 2020 | 19:30 WIB
Hari Ini, Buni Yani Bebas Dari Lapas Gunung Sindur
Buni Yani. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (2/1/2019). Buni Yani bebas setelah mengantongi surat keputusan (SK) cuti bersyarat. 

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur Sopiana menjelaskan, Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Lalu, Buni mengikuti program cuti bersyarat yang membuat dirinya bisa bebas. 

"Melalui program cuti bersyarat, Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat," kata Sopiana melalui keterangan resminya, Kamis (2/1/2019). 

Setelah mendapatkan keputusan bebas tersebut Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas lapas menuju ke Bapas Bogor untuk melaksanakan penyerahan Buni Yani.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir, Buni Yani dan Gayus Dapat Remisi Kemerdekaan RI

"Pelaksanaan pembebasan narapidana an. Buni Yani berjalan dengan aman dan tertib," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Buni Yani didakwa bersalah lantaran telah memotong serta mengedit video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik. Karena itulah Buni Yani terjerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Gara-gara videonya itu juga, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menistakan agama pada 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI