Suara.com - Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan layanan restorasi arsip keluarga secara gratis bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir.
Layanan restorasi arsip tersebut mulai berlaku sejak Kamis (2/1/2020). Pelayanan dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.30 WIB sampai 15.00 WIB.
"Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung mendatangi kantor ANRI yang berlokasi di jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI," demikian pernyataan resmi ANRI yang didapat Suara.com.
Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, nantinya petugas memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska.
Baca Juga: Banjir Awal Tahun, Enam Warga Bekasi Dilaporkan Tewas
Selanjutnya, petugas akan memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan kalau masyarakat ingin memperoleh Laraska.
Misalnya membawa arsip yang akan diperbaiki dan bukti identitas diri. Arsip yang dibawa adalah asli atau bukan fotokopi dan tidak dalam bentuk laminating.
Masyarakat yang membawa arsip maksimal memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar.
Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.
Baca Juga: Cerita Nenek Lansia Semalam Suntuk Terjebak di Loteng saat Banjir Jakarta
“Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu," tulis pernyatan resmi ANRI.
Layanan restorsi arsip bagi masyarakat yang terdampak banjir menjadi salah satu wujud responsif ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020.
Layanan tersebut menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang- Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah terkait bencana yakni pemeliharaan arsip.
Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.
"Laraska juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana," katanya.