KTP, Sertifikat Tanah dll Rusak karena Banjir? Restorasi Gratis di ANRI

Kamis, 02 Januari 2020 | 18:00 WIB
KTP, Sertifikat Tanah dll Rusak karena Banjir? Restorasi Gratis di ANRI
Warga membersihkan sisa lumpur pasca banjir yang merendam kawasan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1). [ANTARA FOTO/Risky Andrianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Layanan restorsi arsip bagi masyarakat yang terdampak banjir menjadi salah satu wujud responsif ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020.

Layanan tersebut menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang- Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah terkait  bencana yakni pemeliharaan arsip.

Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 34  UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.

"Laraska juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana," katanya.

Baca Juga: Banjir Awal Tahun, Enam Warga Bekasi Dilaporkan Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI