PN Jakpus Kebanjiran, Jaksa Tipikor Naik Perahu Karet ke Ruang Sidang

Kamis, 02 Januari 2020 | 15:00 WIB
PN Jakpus Kebanjiran, Jaksa Tipikor Naik Perahu Karet ke Ruang Sidang
Banjir di PN Jakarta Pusat. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kebanjiran. Hanya saja, sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berlangsung meski jalanan menuju pengadilan kebanjiran.

Banjir memang melanda Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, sejak Rabu (1/1/2020). Ketinggian air di Jalan Bungur Raya mencapai sekitar 50 cm. ketinggian air membuat kendaraan tidak ada yang melintas.

"Meski secara kondisional terkepung banjir tapi semangat pelayanan tetap berjalan, persidangan-persidangan khususnya perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) tetap berjalan pada hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Makmur di PN Jakpus, Kamis (2/1/2020).

Banjir di PN Jakarta Pusat. (Antara)
Banjir di PN Jakarta Pusat. (Antara)

"Ini bapak-bapak mulai Pak Ketua (PN Jakpus) selaku ketua majelis dan hakim anggota yang mengadili tipikor hari ini siap melaksanakan persidangan dan Insya Allah sidang akan dimulai," tambah Makmur.

Baca Juga: Saat Banjir Colek Anies Baswedan dan Nabi Nuh, Ini Klarifikasi Roy Marten

Ketua PN Jakpus Yanto mengatakan karena mobil tahanan KPK bisa memasuki kantor maka sidang tetap berlangsung.

"Sepanjang mobil tahanan masih bisa masuk kantor, maka sidang tetap bisa berjalan," kata Yanto.

Sedangkan anggota majelis hakim Anwar mengatakan ia menaati perintah Yanto sebagai ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakpus.

"Tadi naik sepeda motor dari rumah, pas di pos polisi di Golden Truly tadi motor dititip kemudian naik perahu karet milik pemda DKI, itu yang putih, karena memang hari ini sidang tipikor atas nama Gubernur Kepri itu," kata Anwar.

Perkara korupsi yang akan diadili adalah kasus Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun yang didakwa menerima suap sebesar Rp45 juta, 11 ribu dolar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau (Kepri) dan menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.

Baca Juga: Terkepung Banjir, Sri Rahayu Mendadak Kontraksi Hendak Melahirkan

"Saya dari subuh ditelepon Pak Ketua, Pak Anwar kita sidang hari ini. 'Ini kan banjir, Pak', saya bilang. Ndak kita tetap sidang kata Pak Ketua tadi," ungkap Anwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI