Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bila pengendalian banjir di Jakarta selama ini terkendala pembebasan lahan sejak 2017. Akibatnya, banjir terus membayangi warga Jakarta.
Hal tersebut disampaikannya dalam cuitan yang diunggah ke akun Twitter resmi Joko Widodo, pada Kamis (2/1/2020). Jokowi mengatakan banjir Jakarta awal tahun 2020 dan sekitarnya paling parah terjadi di daerah aliran sungai Krukut, Ciliwung, Cakung, dan Sunter.
"Banjir di ibu kota dan sekitarnya awal tahun ini paling parah terjadi di Daerah Aliran Sungai Krukut, Ciliwung, Cakung, dan Sunter. Sebagai penanganan darurat, telah difungsikan pompa, karung pasir, bronjong dan tanki agar kawasan dan prasarana publik segera berfungsi kembali," tulis Jokowi seperti dikutip Suara.com.
Menurut Jokowi, banjir Jakarta ini dapat berkurang jika pembangunan prasarana pengendalian banjir telah selesai. Salah satu prasarana yang dimaksud adalah Sudetan Sungai Ciliwung.
Baca Juga: Dilanda Kebakaran Hebat, Australia Kerahkan Kapal dan Pesawat Tempur
Namun proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir ini terkendala sejak 2017. Penyebabnya adalah masalah pembebasan lahan.
"Pembangunan prasarana pengendalian banjir pada keempat sungai terkendala sejak 2017 karena soal pembebasan lahan," ujar Jokowi.
Sebagai salah satu contoh adalah Sungai Ciliwung. Dari target pengendalian sepanjang 33 kilometer, kini sudah ditangani 16 kilometer.
"Di hulunya dibangun Bendungan Ciawi dan Sukamahi. Kedua bendungan direncanakan selesai akhir 2020," ungkapnya.
Saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta agar proyek sodetan yang juga ikut mandek itu dilanjutkan. Proyek tersebut sempat terhenti karena sengketa pembebasan lahan.
Baca Juga: Nenek di Gunungkidul Akhiri Hidup di Teras Rumahnya
Sengketa bermula ketika warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Juli 2015. Mereka merasa Gubernur DKI terdahulu, Ahok menawarkan ganti rugi hanya kepada warga yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).