Seorang Dosen Dihukum Mati karena Tuduhan Pembunuhan Jenderal dan Jaksa

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2020 | 12:22 WIB
Seorang Dosen Dihukum Mati karena Tuduhan Pembunuhan Jenderal dan Jaksa
Ilustrasi hukuman mati. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang dosen perguruan tinggi di Somalia, putra dari seorang perwira polisi senior, telah dinyatakan bersalah karena memimpin operasi al-Shabab di Mogadishu selama beberapa tahun.

Pengadilan militer di Mogadishu menghukum mati Mohamed Haji Ahmed pada hari Selasa.

Jaksa penuntut sebelumnya ingin mengajukan dakwaan yang mengaitkan Ahmed dengan kematian lebih dari 180 orang. Tetapi akhirnya, ia dijatuhi hukuman karena berada di balik pembunuhan tiga jenderal, seorang kopral polisi dan seorang wakil jaksa agung.

Dalam sebuah video yang direkam dan dirilis pengadilan, Ahmed mengaku bekerja sebagai pimpinan operasi al-Shabab di Mogadishu.

Baca Juga: 5 Anaknya Dibunuh, Wanita Ini Masih Minta Hakim Tak Hukum Mati Suaminya

"Saya adalah pemimpin operasi di kota, di wilayah itu," katanya dalam video. "Tidak ada yang lebih menegangkan daripada mengirim seseorang untuk melakukan sesuatu - apa yang akan terjadi pada mereka? Apakah mereka terbunuh?"

Ia mengatakan setelah operasi dilaksanakan, bos al-Shabab akan memanggilnya untuk mengetahui bagaimana hasilnya, siapa yang menembak, dan berapa banyak peluru yang ditembakkan.

Ia juga akan mengirim informasi ke stasiun radio al-Shabab, Radio Andalus, sehingga kelompok itu bisa mengklaim bertanggung jawab atas serangan-serangan dan menggunakannya sebagai propaganda.

Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada enam anggota al-Shabab lainnya, empat di antaranya secara in absentia. Anggota kedelapan Shabab dihukum penjara seumur hidup.

Seorang perempuan yang bekerja di Kantor Pusat Perempuan Somalia juga dihukum karena menyampaikan informasi mengenai pergerakan pejabat pemerintah terhadap al-Shabab. Fadumo Hussein Ali, yang juga dikenal sebagai "Kolonel Fadumo," dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Cina Hukum Mati Bandar Narkoba di Depan Ratusan Siswa Sekolah

Sumber: VOA Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI