Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunda seluruh persidangan yang digelar pada Kamis (2/1/2020) hari ini. Hal itu dilakukan lantaran Jakarta dilanda banjir dan menggenangi akses ke PN Jakarta Pusat yang berada di Jalan Bungur Raya hingga ditutup.
"Setelah melihat keadaan akses ke kantor yang tidak bisa dilalui karena banjir, maka hari ini tanggal 2 Januari 2020 ditetapkan sebagai kejadian luar biasa atau force majeure," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).
Yanto mengatakan, force majeure yakni suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindari sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Maka itu, Yanto telah memerintahkan kepada para pegawai pengadilan untuk diliburkan hari ini. Akibat akses jalan tertutup dan PN juga dekat dengan
aliran sungai yang meluap dan merendam jalan.
Baca Juga: Banyak Bayi dan Lansia di Pulo Indah Tangerang Terjebak Banjir, Butuh Makan
Adapun sejumlah persidangan yang ditunda adalah perkara pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
Untuk pidana umum sidang eksepsi terdakwa Kivlan Zen atas kasus penguasaan senjata api.
Kemudian, untuk kasus tindak pidana korupsi pemeriksaan saksi untuk terdakwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi dua alat kesehatan di RS Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).