Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban banjir diperbolehkan mengajukan cuti. Bahkan cuti sampai 1 bulan.
Pernyataan Tjahjo menyusul banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek sejak Rabu dini hari hingga Kamis (2/1/2020).
"Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain, cuti di luar tanggungan negara, cuti tahanan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting," ujar Thahjo kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).
Alasan penting yang dimaksud Tjahjo yakni disebabkan karena keluarga sakit atau meninggal, PNS sakit, operasi caesar dan terdampak bencana alam.
Baca Juga: Banjir Jakarta, Tol Kebon Jeruk Terputus karena Banjir 50 cm
Adapun lamanya izin cuti maksimal satu bulan dan tergantung kebijakan pimpinan instansi dilihat dari keadannya bencananya.
Karena itu kata Tjahjo banjir Jakarta dan sekitarnya dikategorikan sebagai bencana alam. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan PNS yang terkena dampak bencana.
"Dengan demikian, Banjir Jakarta dapat dikategorikan Bencana Alam sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku," ucap dia
Politisi PDI Perjuangan itu prihatin atas banjir di sejumlah daerah di Jabodetabek.
"Tetap tabah dan sehat walafiat walau Keluarga dan lingkungan kita sedang prihatin terkena musibah bencana banjir awal tahun 2020," katanya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Banjir Jakarta karena Kerusakan Ekologi