LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kasus Jiwasraya

Kamis, 02 Januari 2020 | 10:47 WIB
LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kasus Jiwasraya
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan bantuan terhadap sejumlah saksi yang rencananya akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.

"Untuk, perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," ujar Hasto, Kamis (2/1/2020).

Ia menyebut, saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.

Baca Juga: BRI Akui Pernah Suntik Modal ke Jiwasraya, Ini Rinciannya

Selain itu, Hasto menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung," ungkap Hasto.

Sementara Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan, telah membicarakan terkait perlindungan saksi yang dilakukan LPSK. Adapun pihak Kejagung pun menyambut baik langkah LPSK.

"Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome, saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran," ujar Achmadi.

Lebih dari itu, Achmadi mengatakan LPSK akan memberikan perlindungan lebih fokus kepada saksi atau saksi pelaku yang bekerja sama Justice Collaborator (JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Namanya Dikaitkan di Kasus Jiwasraya, Ini Pembelaan Rhenald Khasali

“LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator) dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh” kata Achmadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Sepuluh orang tersebut yakni berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Diduga dalam kasus Jiwasraya, negara dirugikan mencapai Rp 13,7 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI