Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Sepuluh orang tersebut yakni berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Diduga dalam kasus Jiwasraya, negara dirugikan mencapai Rp 13,7 triliun.