Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi kasus perkara di MA tahun 2011 - 2016.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti - bukti yang yang kuat," kata Pelaksana Tugas, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).
Menurut Ali, bahwa penetapan tersangka Nurhadi sangat kuat. Lantaran didasari dari pengembangan awal dari OTT Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pada tahun 2016 silam. Di mana Edy sering menjadi perantara dalam sejumlah kasus yang didaftarkan di PN Jakpus selama ini.
Maka itu, Ali tak mempermasalahkan praperadilan diajukan Nurhadi. KPK, kata Ali, akan mempelajari sejumlah permohonan diajukan kuasa hukum Nurhadi.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Tersangka Nurhadi Hari Ini
"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan," kata Ali.
Sebelumnya, Nurhadi lewat pengacaranya, Maqdir Ismail telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Desember 2019 lalu. Rencananya, sidang praperadilan perdana akan dilaksanakan pada 6 Januari 2020 mendatang.
Diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Dalam kasus suap ini, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA yang mencapai Rp 46 miliar. Uang suap itu diberikan oleh Hiendra.
Pertama, melibatkan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima uang Rp 33,1 miliar.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Sekretaris MA Bantah Diperiksa Terkait Kasus Suap Nurhadi
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.