Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius dari penyidikan ke tahap penuntutan.
Keduanya merupakan tersangka kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019. Terkait adanya peningkatan status kasus itu, Suryadman dan Aleksius bakal segera disidangkan.
Pelaksana Tugas, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Sudah kami lakukan penyerahan terhadap dua tersangka kepada Penuntut Umum atau tahap dua," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).
Baca Juga: Alasan KPK Belum Mau Beri Hadiah Sepeda Meski Pelaku Kasus Novel Tertangkap
Diketahui, KPK sebelumnya juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke tahap penuntutan untuk empat tersangka dari unsur swasta, yakni Rodi, Yosef, Bun Si Fat, dan Nelly Margaretha. Empat tersangka itu berperan sebagai pemberi suap.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga kembali menetapkan pihak swasta bernama Pandus sebagai tersangka baru. Total ada tujuh orang yang telah dijerat dalam kasus ini.
Kasus suap ini terjadi ketika Suryadman meminta uang melalui Alexius beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Agustinus Yan pada Jumat (30/8/2019).
Permintaan itu ditujukan sebagai timbal balik atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Uang yang diminta Suryadman kepada Alexius dan Agustinus Yan tersebut masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Menkumham Yakinkan Perpres KPK Tak Jadi Alat Jokowi Intervensi KPK
Atas permintaan Suryadman, Alexius menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek langsung dengan syarat harus memenuhi setoran awal.