Ikut Razia Kafe Jelang Tahun Baru, Polisi: FPI Cuma Bantu, Tak Sita Miras!

Selasa, 31 Desember 2019 | 16:25 WIB
Ikut Razia Kafe Jelang Tahun Baru, Polisi: FPI Cuma Bantu, Tak Sita Miras!
Razia miras oleh polisi di Tangerang, Banten. [Suara.com/Anggy Muda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, penyitaan hanya bisa oleh aparat penegak hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk ormas.

Pada Pasal 59 Ayat (2) UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang, di antaranya melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan.

REKOMENDASI

TERKINI