Kasus Impor Bawang, Politisi PDIP Dharmantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 M

Selasa, 31 Desember 2019 | 15:30 WIB
Kasus Impor Bawang, Politisi PDIP Dharmantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 M
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas anggota DPR RI, I Nyoman Dharmantra didakwa telah menerima uang mencapai Rp 2 miliar serta dijanjikan uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih tahun 2019.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan dakwaan kepada Dharmantra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Politikus PDI Perjuangan tersebut didakwa menerima uang suap Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta, yakni Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Takdir Suhan.

Baca Juga: Menkumham Yakinkan Perpres KPK Tak Jadi Alat Jokowi Intervensi KPK

Takdir menyebut, pemberian suap kepada Dharmantra ditujukan untuk mempermudah dalam mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Uang suap miliaran rupiah diberikan agar Dharmantra bisa membantu perusahaan Afung dalam mengurusi Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementrian Pertanian (Kementan).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dharmantra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak terima dengan dakwaan itu, Dharmantra di hadapan majelis hakim pun mengaku akan melayangkan nota keberatan (eksepsi).

"Dari dakwaan yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," katanya.

Baca Juga: Ketua KPK: Duit dari Pencegahan Korupsi Lebih Besar dari Penindakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI