Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpres KPK. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah apabila Perpres tersebut membuat Jokowi bisa mengintervensi KPK.
Rencana penerbitan Perpres tersebut disambut kritikan dari banyak pihak terutama oleh pegiat anti korupsi. Pasalnya perpres tersebut dianggap membuat KPK justru lebih mudah untuk dilemahkan.
"Nggak-nggak," kata Yasonna di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Salah satu kritikan datang dari Transparency International Indonesia (TII). Aktivis TII Wawan Suyatmiko menilai pasal 1 dalam draf perpres tersebut justru cenderung akan membuat KPK seolah-olah tunduk terhadap presiden.
Baca Juga: Ketua KPK: Duit dari Pencegahan Korupsi Lebih Besar dari Penindakan
Pasal 1 Ayat 1 yang dimaksud itu berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara".
"Alih-alih memenuhi harapan publik untuk menguatkan KPK dengan mengeluarkan Perppu, saat ini justru Presiden malah berencana mengeluarkan Perpres yang menjadikan KPK di bawah Presiden dan setara kementerian," ujar Wawan.