Suara.com - Aparat kepolisian melalukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RB dan RM. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (30/12/2019) kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut, pemeriksaan lanjutan dilakukan guna melengkapi unsur-unsur yang diperlukan oleh penyidik. Namun pemeriksaan tersebut, kata Argo, belum rampung.
"Kemarin penyidik ada tambahan terhadap kedua tersangka di mulai dari jam 9 sampai jam 4 sore. Pemeriksaan belum selesai, kami masih akan meminta pemeriksaan lanjutan dan tambahan. Tentunya sudah kami periksa untuk unsur-unsur yang diperlukan penyidik," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (31/12/2019).
Selain itu, telepon seluler milik RB dan RM turut diperiksa. Kekinian, ponsel tersebut telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk diperiksa.
Baca Juga: Sebut Pelaku Teror Hanya Tumbal, Dewi Tanjung: Novel Berarti Kenal Dong
"Kedua, handphone dari kedua tersangka sudah dikirim ke Labfor dan kami melihat di sana kira apa yang harus Labfor sampaikan ke penyidik berkaitan dengan handphone kedua tersangka," kata Argo.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menangkap RB dan RM yang menjadi eksekutor kasus teror air keras terhadap Novel di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019). Dari pengungkapan kasus ini, dua pelaku ternyata adalah anggota Korps Brimob.
Setelah ditangkap, RB dan RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif tersangka terkait aksi penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dewi Tanjung: Pelaku Teror Novel Luar Biasa, Masih Punya Hati Nurani