Suara.com - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan tidak ada kewajiban bagi ormas (organisasi kemasyarakatan) untuk mendaftarkan dirinya. Sebab, kata dia, pendaftaran ormas hanya bersifat sukarela.
"Saya kira Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 maupun Perppu tahun 2017 maupun Putusan MK nomor 82 tahun 2013, itu sudah jelas sekali bahwa ormas itu tidak perlu mendaftarkan dirinya. Jadi pendaftaran itu sifatnya sukarela," katanya di Double Tree Hotel, Cikini, Jakarta pada Selasa (31/12/2019).
Pernyataan Munarman merespon soal belum dikeluarkannya SKT FPI oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan, tidak ada paksaan kepada ormas untuk mendaftarkan diri ke pemerintah. Sebab Undang-undang menjamin hak berserikat dan berkumpul.
"Kalau dalam hukum itu istilahnya fakultatif pilihan boleh mendaftar boleh tidak. Jadi, tidak ada paksaan dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi," ucap dia.
Baca Juga: Minta Pemerintah Terbitkan SKT FPI, MUI: Masak Berharap Saya Tidak Boleh
Tak hanya itu, Munarman mengatakan polemik perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab di dalam UU tentang Ormas, tidak perlu mendaftarkan diri.
Bahkan ia menyinggung pihak-pihak yang memperdebatkan perpanjangan izin FPI, seperti Ali Mochtar Ngabalin yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan Ormaas
"Jadi kalau ada orang yang masih juga menyatakan perpanjang izin ini orang berarti tidak ngerti tentang peraturan perundang-undangan. Bahkan, misalnya dari banyak pejabat di Istana, saya sebut saja Ali Mochtar Ngabalin menyatakan ormas ada regulasinya, betul ada regulasinya, ada. Peraturannya itu yang perlu dipahami tidak perlu mendaftar sifatnya sukarela."
Lebih lanjut, Munarman menambahkan perbedaan bagi ormas yang mendaftar atau tidak mendaftar, yakni mendapatkan APBN/APBD. Sementara, kata dia FPI, tidak pernah menerima APBN dari pemerintah selama 20 tahun berdiri.
"FPI sepanjang 20 tahun berdiri itu tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Bahkan, kami menyumbangkan tenaga dalam beberapa tahun yang lalu, menyumbangkan tenaga relawan untuk membantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah, relawan-relawan bencana, relawan-relawan tukang untuk membangun dulu ada program bedah kampung. Itu yang disumbangkan oleh FPI," katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Ngomong Malaikat Pun Tak Bisa Desak SKT FPI, MUI Ogah Respons