Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus kepemilikan senjata atas tersangka Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini koboi yang menodongkan pistol ke pelajar SMA di Kemang beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tujuh pucuk senjata api ilegal di kediaman Abdul Malik. Tak hanya itu, ditemukan pula granat aktif di rumah yang berlokasi di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Sejumlah senjata yang ditemukan di kediaman Abdul Malik adalah senjata laras panjang jenis AR 16, M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4, M4, shotgun. Kemudian ada beberapa senjata pistol jenis Glock yang dilengkapi peredam suara.
"Pada tanggal 28 Desember dan ditemukan beberapa senjata api, ditemukan empat senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek, dan banyak amunisi serta satu granat tangan," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2019).
Baca Juga: Pengemudi Lamborghini Penodong Pelajar SMA Punya 11 Opsetan Hewan
Gatot menyebut, senjata itu disimpan Abdul Malik di brankas besar di kediamannya. Terkait temuan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman lantaran sejumlah senjata tersebut ilegal.
"Hasil pemeriksaan sementara semuanya tidak berizin, makannya kita sedang melakukan pendalaman bagaimana cara dia mendapatkannya," sambungnya.
Lebih lanjut Gatot menyimpulkan jika Abdul Malik bukan bagian dari kelompok teroris. Sebab, sejumlah senjata yang Abdul Malik miliki hanya dipakai untuk swafoto di rumahnya saja.
"Dia cuma memakai senjata itu untuk kegiatan di rumah saja, untuk foto-foto, tidak di tempat lain, tapi ya kita masih dalami," ujar Gatot.
Sebgaimana diketahui, motif Abdul Malik menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi disebut sebagai bos.
Baca Juga: Pemilik Lamborghini Penodong Pelajar SMA Dikenakan Pasal Berlapis
Aksi koboi itu bermula ketika Abdul Malik yang mengendarai mobil Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) sore.
Ketika melintas, Abdul Malik lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi Abdul Malik pun memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.
Abdul Malik pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya Abdul Malik terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.