Berkas Kasus Mobil Tabrak Apotek Senopati Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 31 Desember 2019 | 08:41 WIB
Berkas Kasus Mobil Tabrak Apotek Senopati Dilimpahkan ke Kejaksaan
Apotek Senopati di Jakarta Selatan dua kali ditabrak pengemudi mobil. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang mahasiswa bernama Putri Kalingga Hermawan (21) di Apotek Senopati, Jakarta Selatan rampung diusut polisi. Berkas perkara kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan siap untuk disidangkan.

"Untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang bulan Oktober lalu di Apotek Senopati itu kasusnya sudah P21 (dilimpahkan ke kejaksaan) ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).

Sementara itu, Panit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Mulyadi mengatakan, berkas tersebut dilimpahkan pada pekan lalu. Namun ia tak merinci secara pasti waktu pelimpahan berkas tersebut.

"Sudah satu minggu yang lalu dilimpahkan. Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Mulyadi.

Baca Juga: Penabrak Apotek Senopati Ditahan karena Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara

Untuk diketahui, sebuah mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan Putri Kalingga Hermawan alias PKH menabrak Apotek Senopati hingga menewaskan satpam bernama Asep Kamil yang tengah berjaga pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.

Belakangan, Putri bersama dua orang temannya--seorang pria dan wanita--disebut baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.

REKOMENDASI

TERKINI