Mengembalikan Hak Konstitusi Warga Kristiani Melalui Ucapan Selamat Natal

Selasa, 31 Desember 2019 | 08:21 WIB
Mengembalikan Hak Konstitusi Warga Kristiani Melalui Ucapan Selamat Natal
Ilustrasi. [Suara.com/Iqbal Asaputra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warna langit perlahan mulai gelap, tanda petang menyongsong malam. Para jemaat mulai berdatangan untuk mengikuti Misa Malam Natal di Gereja St Theresia Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2019).

Namun ada sesuatu yang berbeda dalam perayaan Natal di gereja yang dibangun 85 tahun silam. Nampak sejumlah perempuan berhijab tampak memasuki gereja. Kedatangan mereka beriringan dengan sejumlah pria berpeci, total sekitar 20 orang. Mereka merupakan warga lintas agama yang datang untuk menyampaikan ucapan selamat kepada Umat Kristiani yang merayakan Hari Raya Natal. Mereka merupakan perwakilan Agama Islam dari Nahdliyin, Hindu, Budha dan Ahmadiyah.

Kedatangan rombongan warga lintas agama itu disambut hangat Romo Hariyanto yang memimpin misa dan beberapa pengurus gereja di petang itu. Mereka bersama-sama berdiri di mimbar.

Sejurus kemudian, koordinator rombongan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Sapri Sale mengucapkan selamat Natal kepada para jemaat, kemudian memberikan bunga dan buku berjudul 'Merayakan Kebebasan Beragama' karya Djohan Effendi, Menteri Sekretaris Negara era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Dalam kesempatan tersebut, orang-orang yang berasal dari latar agama berbeda itu pun mengikuti acara Misa sampai selesai.

Baca Juga: Toleransi Natal, Santri Pesantren Main Rebana di Gereja Mater Dei Semarang

Dalam kesempatan tersebut, Romo Hariyanto menyampaikan terima kasih kepada warga lintas agama yang datang mengucapkan Selamat Natal. Ia memberikan pesan agar semangat toleransi terus digelorakan demi menjaga persatuan dan kesatuan. Pun dia menyerukan, warga tidak boleh kalah dengan tindakan-tindakan intoleransi dan ujaran kebencian. Semua manusia adalah makhuk Tuhan.

“Semoga menjadi inspirasi bagi kita semua, jangan takut membangun persahabatan,” kata Hariyanto.

Bagi Sapri Sale, mengucapkan Selamat Natal kepada Umat Kristiani di tanah air bukan hanya sebagai bentuk toleransi umat beragama. Namun lebih dari itu, ucapan Selamat Natal adalah hak konstitusi Warga Kristiani. Sebab, Kristen dan Katolik adalah agama yang diakui negara seperti termaktub dalam pasal 28 E ayat (2) dan 29 ayat (2) UUD 1945.

Menurutnya, tak ada yang boleh melarang warga memberikan ucapan Selamat Natal kepada Warga Kristiani. Di juga menegaskan, sikap pihak yang melarang menyampaikan ucapan Selamat Natal itu melanggar konstitusi.

“Justru salah kita kalau tidak mengucapkan Selamat Hari Natal. Sebaliknya juga begtu, saya rasa agama lain sudah biasa menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri atau hari raya agama lainnya,” katanya.

Baca Juga: Indahnya Toleransi, Gereja Ini Sediakan Musala Bagi Petugas yang Berjaga

Menyampaikan ucapan selamat Natal kepada Warga Kristiani sudah menjadi tradisi Bangsa Indonesia sejak lama. Namun tradisi tersebut dalam waktu belakangan ini seakan-akan hilang. Lantaran itu, Sapri bersama perwakilan warga lintas agama mengajak masyarakat untuk menjaga tradisi dan budaya toleransi. Hidup rukun antartetangga dengan berbagai macam perbedaan dan menghargai itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI