Suara.com - Papan reklame roboh di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena kejadian itu menewaskan seorang pengemudi ojek online. Ternyata, papan untuk iklan itu sudah pernah diminta untuk diturunkan.
Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) Benny Chandra. Ia mengklaim pihaknya sudah mengirimkan surat tersebut ke Satpol PP.
"Sepertinya sudah pernah ada yang bersurat (ke Satpol PP) soal (reklame) itu. Tapi harus saya cek lagi," ujar Benny saat dihubungi, Senin (30/12/2019).
Menurutnya pihak DPMPTSP sudah mengetahui papan reklame itu tak memiliki izin. Karena itu ia merekomendasikan pihak Satpol PP untuk menurunkannya.
Baca Juga: Bidik Babi Hutan Tapi Petani yang Tewas, Dua Pemburu jadi Tersangka
"Di database enggak ditemukan pernah keluarkan izin (pemasangan reklame)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor tewas tertimpa papan reklame iklan yang roboh di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2019).
"Korban atas nama Rusinto (49) warga Jatisampurna, Kota Bekasi," kata Kepala Damkar Sektor Cengkareng, Daryana, di Jakarta.
Reklame iklan seukuran 7 x 5 meter di Jalan Daan Mogot Raya KM13 RW04 itu dilaporkan roboh pukul 11.00 WIB saat hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Jakarta Barat.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai pengendara ojek online itu secara kebetulan melintas di bawah reklame saat kejadian nahas berlangsung.
Baca Juga: Berniat Terapi Air Laut di Parangkusumo, Trisno Ditemukan Tewas