Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Asmawi Syam, telah menjalani pemeriksaan terkait kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya pada Jumat (27/12/2019). Padahal, Asmawi dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (30/12/2019) ini.
Terkait itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan Asmawi datang minta diperiksa pada Jumat sore.
"Jumat sore kemarin setelah salat Jumat yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa," ujar Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019) malam.
Adi menjelaskan, Asnawi menjalani pemeriksaan lebih dulu karena pada hari ini disebut memiliki acara dan kepentingan lain.
Baca Juga: Kejagung Eksekusi Aset Yayasan Supersemar Milik Soeharto Rp 242 Miliar
"Karena hari ini beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada Jumat kemaren sudah tuntas," kata dia.
Meski demikian, ia menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk mendalami kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwaraya.
Mereka yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan, Direktur PT Prospera Yosep Chandra, dan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution.
"Jadi hari ini kami memeriksa tiga orang saksi, yang sekarang sedang berlanjut. Sudah jelas sekarang sedang diproses sebagai saksi," ucap Adi.
Lebih lanjut, ia menilai ketiga orang saksi tersebut kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi
"Karena ini masih penyidikan, yang jelas kami mengumpulkan alat bukti merumuskan peristiwa tindak pidana.(Jawaban mereka) ya kalau ditanya menjawab. Kooperatif atau tidaknya yang penting mengalir saja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Sepuluh orang tersebut yakni berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.