Bidik Babi Hutan Tapi Petani yang Tewas, Dua Pemburu jadi Tersangka

Senin, 30 Desember 2019 | 21:15 WIB
Bidik Babi Hutan Tapi Petani yang Tewas, Dua Pemburu jadi Tersangka
Polres Banjarnegara menggelar konferensi pers mengenai kasus penembakan buruh tani, korban salah tembak pemburu babi. (ANTARA).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara, Jawa Tengah mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Triyantoro (51), seorang buruh tani asal Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar.

Diduga, korban tewas ditembak oleh pemburu babi hutan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AS dan AK.

"Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (21/12) di mana dua orang pemburu babi hutan melakukan penembakan, namun ternyata salah sasaran, tembakan tersebut tidak mengenai babi hutan namun mengenai korban," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa, di Banjarnegara, Senin (30/12/2019).

Menurutnya, awalnya AS dan AK melakukan perburuan babi hutan di sekitar perkebunan warga di Dukuh Sokawera, Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar.

Baca Juga: Bobol Gereja dan Masjid, Pelarian 2 Pencuri Terhenti Usai Ditembak Polisi

"Saudara AS beserta AK melakukan perburuan dengan cara menembak menggunakan senjata api dan amunisi berupa peluru tajam. Namun pada saat itu AS yang melakukan penembakan ternyata salah sasaran, bukannya mengenai babi hutan malah mengenai korban hingga menyebabkan korban tewas," katanya.

Terkait kejadian tersebut, Polres Banjarnegara telah melakukan pemeriksaan para saksi, tersangka, dan juga menyita barang bukti.

Barang bukti yang disita, antara lain dua buah senjata api rakitan, 12 amunisi senjata api, satu buah sepeda motor, satu lembar STNK, tas pinggang, sepatu, topi, dan satu butir selongsong amunisi senjata api.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AS terancam dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 dan primer Pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP.

Sementara tersangka AK terancam dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951. (Antara).

Baca Juga: Disebut Melawan dan Merebut Senjata Polisi, Pengedar Ekstasi Tewas Ditembak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI