Tak Hanya Suap, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Didakwa Pencucian Uang

Senin, 30 Desember 2019 | 20:08 WIB
Tak Hanya Suap, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Didakwa Pencucian Uang
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar saat menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian dengan uang itu pun Emiryah membayar satu unit apartemen di unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne sebesar 805 ribu dolar Australia.

Selain itu Emiryah juga dsebut telah menjaminkan sebuah rumah di kawasan Grogol Utara, Jakarta Selatan, sebagai jaminan guna memperoleh kredit dari Bank UOB Indonesia sebesar 804 dolar Amerika Serikat.

Emiryah pun disebut turut mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Draf Perpres KPK Dikritik, Mahfud MD: Enggak Apa-apa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI