Suara.com - Dua tersangka teror air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan yang resmi ditahan ternyata merupakan anggota Polri aktif.
Dua tersangka berinisial RM dan RB diketahui bertugas di Korps Brimob.
Terungkapnya kasus ini, publik pun bertanya-tanya soal transparansi perjalanan kasus penyiraman air keras ke depannya karena ada keterlibatan anggota polisi
Saat ditanyakan soal transparansi, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai kalau proses hukum tidak bisa disetir pihak manapun.
Baca Juga: Sebut Pelaku Teror Hanya Tumbal, Dewi Tanjung: Novel Berarti Kenal Dong
"Loh, pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan enggak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," kata Mahfud di Kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Janji akan transparan pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Dirinya memastikan bakal transparan dalam penyelidikan terhadap dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Idham mengaku telah memerintahkan hal tersebut kepada Kabareskrim Komjen Listyo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy.
"Ke depan saya sudah memerintahkan Kabareskim dan Kapolda Metro penyelidikan yang transparan. Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyelidikan," kata Idham di PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
"Ke depan sidangnya juga akan terbuka di PN. Asas praduga tak bersalah harus dihormati," katanya
Baca Juga: Dewi Tanjung: Pelaku Teror Novel Luar Biasa, Masih Punya Hati Nurani