"Saya mohon maaf dan saya khilaf. Dan tidak semua dikatakan dalam dakwaan itu benar. Sehingga saya meminta majelis hakim pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.
Didakwa Terima Suap Garuda Rp 46,1 Miliar, Emirsyah: Mohon Maaf Saya Khilaf
Senin, 30 Desember 2019 | 19:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Emirsyah Satar Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar, Ini Hal yang Meringankan Vonisnya
31 Juli 2024 | 17:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI