Sketsa dan Pelaku Penyiram Novel Disoal, Mahfud: Dibuka Saja di Pengadilan

Senin, 30 Desember 2019 | 18:03 WIB
Sketsa dan Pelaku Penyiram Novel Disoal, Mahfud: Dibuka Saja di Pengadilan
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesamaan dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan sketsa yang pernah disebar pihak kepolisian diragukan sejumlah pihak.

Terkait itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan.

Mahfud mengatakan apapun yang ditemukan pemerintah pasti menuai pro dan kontra. Dirinya tidak mempermasalahkan dengan hal tersebut.

"Apapun yang ditemukan pemerintah pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik, itu bagian dari kritik," kata Mahfud di Kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: Mabes Polri Klaim 2 Penyiram Novel Baswedan Ditangkap, Bukan Serahkan Diri

Mahfud pun menilai kalau keraguan itu bisa berdasar dari perbedaan detail wajah antara tersangka dengan sketsa. Karena ia mencontohkan adanya perbedaan sejumlah titik dalam sketsa dengan wajah yang asli.

"Keanehan itu kan ada rumusnya itu, ketika menemukan sketsa misalnya dari sekian kotak-kotak, sekian titik itu 388 (jumlahnya), 388 dari empat ratus titik itu cocok," ujarnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis (kanan) menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/11/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis (kanan) menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/11/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Untuk membuktikan keraguan akan wajah tersangka yang asli dengan sketsa, Mahfud mempersilahkan untuk dibuktikan di pengadilan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut akan ada teknologi yang bisa membuktikannya.

"Nanti dibuka saja di pengadilan. Nanti ada teknologinya sendiri," pungkasnya.

Baca Juga: Sebut Pelaku Teror Hanya Tumbal, Dewi Tanjung: Novel Berarti Kenal Dong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI