Suara.com - Sejumlah driver ojek online dibuat geram dengan ulah wanita yang kerap kali memesan barang, namun menyertakan alamat fiktif atau yang biasa disebut order fiktif.
Adalah RF (29) warga Komplek Flamboyan, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan sopir ojol yang merasa dirugikan.
Awal mula kasus ini adalah saat seorang driver ojol menuliskan pengalamannya di salah satu akun media sosial.
Dalam tulisanya itu, driver ojol tersebut memperingatkan kepada rekan-rekannya untuk tidak mengantar pesanan ke alamat Jalan Padat Karya, komplek Taman Pesona Permai, Nomor 30 Jalur 3, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Order Fiktif Rugikan Belasan Driver Yogyakarta, PT Gojek Buka Suara
“Jangan langsung diantar, soalnya sudah dua kali dijadikan alamat orderan fiktif, saya telah rugi sebesar 350 Ribu,” begitu tulisnya.
Selain itu, driver ini juga memaparkan ciri-ciri pemesannya adalah wanita berbadan rendah.
Dilaporkan bahwa modus wanita ini adalah memesan barang melalui aplikasi Go Shop (Go-Jek). Namun, setelah driver ojol tiba di lokasi yang ditentukan, pemesan tidak lagi dapat dihubungi.
Pada hari yang sama, setelah status ini banyak diperbincangkan, muncul informasi bahwa perempuan yang dimaksud telah diamankan Polsek Banjarbaru Barat.
Hal itu diketahui, saat beberapa driver ojol mengunggah foto mereka berdiri di depan Polsek Banjarbaru Barat.
Baca Juga: Tanggapi Belasan Ojol yang Jadi Korban Order Fiktif, Begini Kata Polda DIY
Tidak hanya itu, bahkan di sosial media Facebook beredar foto dan video menampilkan penyergapan yang dilakukan driver ojol terhadap wanita tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Banjarbaru Barat Ajun Komisaris Andri Hutagalung membenarkan adanya penangkapan terhadap wanita yang diduga melakukan order fiktif tersebut pada Sabtu (28/12) akhir pekan lalu.
Kepada Kanalkalimantan.com—jaringan Suara.com, Andri mengatakan modus wanita tersebut adalah memesan barang melalui aplikasi Go Shop untuk dirinya sendiri.
Dengan begitu, perempuan tersebut mendapat keuntungan pembayaran dari Go-Jek yang menerima orderan. Ia mengatakan, order fiktif tersebut terjadi di beberapa lokasi.
Untuk kota Banjarbaru terjadi 1 kali, di Kabupaten Banjar terjadi 3 kali, dan di kota Banjarmasin terjadi 2 kali.
“Ini lokasi yang terdata oleh pihak kami berdasarkan keterangan tersangka,” kata Andri.
Dia menjelaskan, RF diamankan setelah dijebak oleh driver ojol yang menjadi korbannya. Atas kasus ini, RF disangkakan melanggar Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berdamai
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, pihak Kepolisan membebaskan RF tersangka order fiktif yang merugikan para driver ojol, Minggu (29/12).
Kapolsek Banjarbaru Barat mengungkapkan, hal ini dilakukan setelah pihak driver ojol yang menjadi korban dan tersangka wanita sepakat berdamai.
“Kasus dugaan penipuan ini sudah menjalani kesepakatan damai. Korban penipuan dengan alasan kemanusiaan, mencabut laporan dan berdamai dengan tersangka yang bersedia mengganti kerugian,” kata dia.
Kekinian, Polsek Banjarbaru Barat hanya mengenakan RF untuk wajib lapor sambil menunggu perkembangan untuk kasus yang sama di wilayah Hukum lain.