Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Banjarbaru Barat Ajun Komisaris Andri Hutagalung membenarkan adanya penangkapan terhadap wanita yang diduga melakukan order fiktif tersebut pada Sabtu (28/12) akhir pekan lalu.
Kepada Kanalkalimantan.com—jaringan Suara.com, Andri mengatakan modus wanita tersebut adalah memesan barang melalui aplikasi Go Shop untuk dirinya sendiri.
Dengan begitu, perempuan tersebut mendapat keuntungan pembayaran dari Go-Jek yang menerima orderan. Ia mengatakan, order fiktif tersebut terjadi di beberapa lokasi.
Untuk kota Banjarbaru terjadi 1 kali, di Kabupaten Banjar terjadi 3 kali, dan di kota Banjarmasin terjadi 2 kali.
Baca Juga: Order Fiktif Rugikan Belasan Driver Yogyakarta, PT Gojek Buka Suara
“Ini lokasi yang terdata oleh pihak kami berdasarkan keterangan tersangka,” kata Andri.
Dia menjelaskan, RF diamankan setelah dijebak oleh driver ojol yang menjadi korbannya. Atas kasus ini, RF disangkakan melanggar Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berdamai
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, pihak Kepolisan membebaskan RF tersangka order fiktif yang merugikan para driver ojol, Minggu (29/12).
Kapolsek Banjarbaru Barat mengungkapkan, hal ini dilakukan setelah pihak driver ojol yang menjadi korban dan tersangka wanita sepakat berdamai.
Baca Juga: Tanggapi Belasan Ojol yang Jadi Korban Order Fiktif, Begini Kata Polda DIY
“Kasus dugaan penipuan ini sudah menjalani kesepakatan damai. Korban penipuan dengan alasan kemanusiaan, mencabut laporan dan berdamai dengan tersangka yang bersedia mengganti kerugian,” kata dia.