Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yowono mengklaim pihaknya tak mau terburu-buru memecat RB dan RM, anggota Polri yang telah berstatus tersangka dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Dia mengatakan, Mabes Polri masih menunggu keputusan hakim jika, RB dan RM telah disidangkan di pengadilan. Argo mengklaim hal itu dilakukan sebagai bentuk menghormati proses hukum yang kekinian tengah berlangsung.
"Semuanya ada aturannya, kami tunggu saja nanti hasil dari sidang pengadilan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Adapun, Argo mengungkapkan kekinian pihaknya masih menggali informasi dari kedua tersangka. Hal itu dilakukan gua mengetahui kronologis hingga motif RB dan RM melakukan penyiraman air keras terhadap Novel.
Baca Juga: Sebut Pelaku Teror Hanya Tumbal, Dewi Tanjung: Novel Berarti Kenal Dong
"Sampai sekarang juga belum semuanya kami tanyakan ya. Belum semuanya, belum selesai," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menangkap RB dan RM yang menjadi eksekutor kasus teror air keras terhadap Novel di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019). Dari pengungkapan kasus ini, dua pelaku ternyata adalah anggota Korps Brimob.
Setelah ditangkap, RB dan RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif tersangka terkait aksi penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dewi Tanjung: Pelaku Teror Novel Luar Biasa, Masih Punya Hati Nurani