Indratmoko menuturkan, kasus tersebut berawal lantaran pelaku tidak terima korban disebut memukul anaknya.
Sementara dari pengakuan korban, anak pelaku berinisial F tanpa sengaja terkena tongkat sapu saat dia membersihkan kelas.
“Jadi awalnya korban ini sedang menyapu kelas, terus anak pelaku lewat di belakang. Di situ tanpa sengaja kena,” ujar Indratmoko.
Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Mantin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas
Diberitakan sebelumnya, video berdurasi sekitar 30 detik, direkam dan tersebar luar di jejaring media sosial hingga viral.
Kejadian ini terjadi disaat seseorang oknum orang tua Sekolah Dasar Negeri Siapala Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga keras melakukan kekerasan terhadap seorang siswi yang belum diketahui identitasnya di dalam ruangan kelas saat momen penerimaan rapor.
Dalam durasi video durasi singkat itu, tampak seorang ibu memaki seorang bocah perempuan yang ada di depannya. Gadis itu duduk tampak ketakutan.
Tidak terlalu jelas apa yang dikatakan ibu berkerudung biru tersebut. Di video itu terlihat ibu berjibab biru memaki, menunjuk hingga mendaratkan tangannya kewajah polos gadis cilik malang tersebut hingga menangis merintih kesakitan.
Sang gadis menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sambil menangis kesakitan.
Baca Juga: Viral Wanita Berjilbab Tampar Siswi SD dan 4 Berita Populer Lainnya