Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mempersoalkan draf Peraturan Presiden tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK dikritik oleh sejumlah LSM.
Mahfud mengatakan bahwa kritikan LSM tersebut sebagai bentuk harapan agar KPK bisa lebih baik ke depannya.
"Ya enggak apa-apa dikritik, nanti dilihat saja lah. Itu kan gampang nih, kita semuanya ingin baik, LSM tentu ingin baik, kita juga ingin baik," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Ia kemudian mengajak pada semua pihak untuk melihat proses pembuatan draf tersebut hingga rampung. Apabila nantinya sudah rampung lalu masih ada yang dirasa kurang, maka sebaiknya bisa mengajukan melalui uji materi atau judicial review.
Baca Juga: Soal Kasus Jiwasraya, Jansen PD: OJK Penyebab Jokowi dan SBY Jadi Kisruh
"Tapi masukan-masukan itu tentu harus ditampung, karena tadi Deputi saya itu pak Fadhil sedang membicarakan itu termasuk dengan beberapa yang terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi diketahui akan menerbitkan tiga Perpres.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut Perpres itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Namun rencana Jokowi tersebut dikritik oleh sejumlah LSM termasuk oleh Transparency International Indonesia (TII).
Aktivis TII Wawan Suyatmiko menilai pasal 1 dalam draf perpres tersebut justru cenderung akan membuat KPK seolah-olah tunduk terhadap presiden.
Baca Juga: CEK FAKTA: SBY Ungkap Pelaku Kasus Jiwasraya, Video Wajah Jokowi Jadi Pucat
"Alih-alih memenuhi harapan publik untuk menguatkan KPK dengan mengeluarkan Perppu, saat ini justru Presiden malah berencana mengeluarkan Perpres yang menjadikan KPK di bawah Presiden dan setara kementerian," ujar Wawan.