Miris, Bocah Korban Pedofil di Padang Meninggal Dunia karena Kanker Rektum

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 30 Desember 2019 | 16:24 WIB
Miris, Bocah Korban Pedofil di Padang Meninggal Dunia karena Kanker Rektum
Ilustrasi pedofilia. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang korban pedofil berinisial TR (12) meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit M Djamil Kota Padang Sumatera Barat pada Senin (30/12/2019) pada pukul 14.00 WIB.

Pendamping pengobatan TR, Wina Wahyuni mengemukakan sebelum meninggal dunia, kondisi TR sempat kritis dan dokter terus memberikan bantuan maksimal.

"Sempat mengalami kritis pada pukul 09.32 WIB, dan pukul 14.00 TR meninggal dunia," ujar Wina Wahyuni seperti diberitakan Covesia.com-jaringan Suara.com.

TR diketahui menderita kanker rektum stadium 4 akibat menjadi korban pedofil tetangganya sendiri berinisial Am (56). Sebelum menjalani perawatan kembali di RSUP M Djamil pada Jumat (27/12/2019), TR pernah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Baca Juga: Beraksi dalam Lapas, Napi Pedofil Ngaku Guru untuk Dapat Foto Syur Anak

Namun karena tidak ada progres yang berarti, tim dokter rumah sakit memutuskan agar TR dirawat di Padang. Pihak RSCM sudah memberikan yang terbaik untuk pengobatan TR.

"Bahkan dokter terbaik, ahli kanker terbaik diturunkan untuk pengobatan TR," ujarnya.

Untuk diketahui, TR (12) korban pedofilia yang mengidap kanker rektum stadium 4 sudah paliatif (stadium akhir). Hal tersebut dikarenakan kanker sudah menyebar hingga ke otak dan ginjal TR, sehingga ginjal TR tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, TR harus menjalani cuci darah secara rutin tiga hari sekali.

TR merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh Am tetangganya sendiri. Saat ini Am telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar. Perbuatan bejat Am terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.

Baca Juga: Usulan Baru, Pedofil di Alabama Harus Dikebiri Sebelum Keluar dari Penjara

Hal itu dilakukan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung. Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban.

Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain. Namun perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.

Sebelum diringkus polisi di Jambi, tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI