Kejaksaan Agung Beri Sanksi ke 174 Jaksa Sepanjang 2019

Senin, 30 Desember 2019 | 16:16 WIB
Kejaksaan Agung Beri Sanksi ke 174 Jaksa Sepanjang 2019
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers soal penyitaan aset First Travel. (Suara.com/Stephanus Arandito).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung selama tahun 2019 telah memberikan sanksi kepada 174 oknum Jaksa. 47 jaksa diantaranya mendapat sanksi berat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dari 174 oknum jaksa bermasalah, 44 Jaksa mendapat hukuman ringan, 83 mendapat hukuman sedang, dan 47 Jaksa mendapat hukuman atau sanksi berat.

"Penjatuhan hukuman disiplin sebanyak 174 pegawai," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Untuk capaian Kejagung pada bidang pengawasan kata dia, Kejagung juga telah menuntaskan seluruh aduan masyarakat yang ada di Inspektorat I dan Inspektorat V yang mencapai hingga 765 aduan masyarakat.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang ke LN

"Semua aduan dari masyarakat sudah diselesaikan oleh kami. Total ada 765 aduan," ucap dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan jajarannya akan bekerja secara profesional dalam hal menindak seluruh oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.

"Kami akan tindak tegas, kalau ada oknum Jaksa yang melakukan pelanggaran," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI