Burhanuddin juga menyebut adanya kemungkinan pelebaran kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan Rp 13,7 triliun.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Sepuluh orang tersebut yakni, yakni HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tim Omnibus Law Keamanan Laut Baru Bekerja 2020 Awal