Polri Bakal Tindak Tegas Penjual Petasan Malam Tahun Baru

Senin, 30 Desember 2019 | 16:02 WIB
Polri Bakal Tindak Tegas Penjual Petasan Malam Tahun Baru
Ilustrasi penjual petasan di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (30/12). (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yusri lantas mengemukakan bahwa larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasar pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Dimana pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yang diizinkan, yakni berukuran kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi.

"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI