Polri Bakal Tindak Tegas Penjual Petasan Malam Tahun Baru

Senin, 30 Desember 2019 | 16:02 WIB
Polri Bakal Tindak Tegas Penjual Petasan Malam Tahun Baru
Ilustrasi penjual petasan di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (30/12). (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian bakal menindak tegas para produsen, distributor, maupun penjual petasan jelang malam tahun baru.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya bakal menyita petasan tersebut dalam Operasi Cipta Kondisi sebelum digelar Operasi Lilin 2019.

"Salah satu sasarannya dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat ini adalah kita menertibkan sekaligus menindak bagi orang yang memproduksi, mendistribusi dan juga menjual petasan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Asep menuturkan, razia petasan menjelang malam pergantian tahun juga akan dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Tuduh Novel Rekayasa Kasus, Dewi Tanjung: Laporan Masih Diproses Polisi

"Oleh karenanya beberapa kepolisian daerah sudah melakukan upaya itu dan saat ini sudah dilakukan juga pemusnahan terhadap petasan-petasan yang telah di sita," kata dia.

Ia kemudian mengimbau agar tidak lagi ada peredaran jual beli petasan saat malam pergantian tahun. Ia berharap pelaksanaan malam pergantian tahun nantinya bisa bebas dari peredaran petasan.

"Harapan ya malam tahun baru tidak diwarnai lagi dengan petasan petasan tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2020 di Jakarta. Aparat kepolisian pun tak segan untuk melakukan tindakan tegas dengan menyita petasan bagi mereka yang nakal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya hanya memperkenankan penggunaan kembangan api di saat perayaan malam pergantian tahun.

Baca Juga: Haris Azhar Khawatir 2 Polisi Tersangka Kasus Novel Baswedan Cuma Tumbal

"Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh. Apa yang dikatakan kembang api, yang memang mengeluarkan percikan dan juga warna warni yang letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI