Firli Bahuri: Presiden Tak Pernah Intervensi Kinerja KPK Termasuk Dewas

Senin, 30 Desember 2019 | 15:37 WIB
Firli Bahuri: Presiden Tak Pernah Intervensi Kinerja KPK Termasuk Dewas
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).[ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengklaim, Presiden Joko Widodo tak pernah melakukan intervensi terhadap kinerja lembaganya, termasuk sejak lima anggota Dewan Pengawas KPK dilantik.

"Enggak ada. Enggak ada. Saya katakan presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK. Termasuk dengan kami. Termasuk dengan Dewas," ungkap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12/2019).

Pernyaatan Firli menanggapi rencana Jokowi untuk menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur masalah dewan pengawas, susunan organisasi, dan status kepegawaian KPK.

Terkait wacana penerbitan Perpres itu, Firli menganggap hal itu bukan bentuk intervensi Jokowi terhadap KPK.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Demokrat Tantang Ketua KPK Firli Bahuri Turun Tangan

"Presiden dengan jelas katakan bahwa presiden tidak pernah mengitervensi penegakan hukum oleh KPK cukup," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi berencana menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait KPK.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, tiga perpres itu yakni terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"(Perpres KPK) ini sudah dalam proses, ya tentunya segera diselesaikan," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Saat ini, kata dia, ketiga Perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kapolri Idham Aziz Ungkap Pelaku Novel, Firli Bahuri Beri Apresiasi

Ia pun memastikan Perpres KPK tersebut tidak akan bertentangan dengan Undang-undang yang disahkan. UU yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI