Jampidus Kejagung soal Skandal Jiwasraya: Gak Ada yang Bisa Melarikan Diri

Senin, 30 Desember 2019 | 15:13 WIB
Jampidus Kejagung soal Skandal Jiwasraya: Gak Ada yang Bisa Melarikan Diri
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memimpin rilis akhir tahun 2019 di Kejagung. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyampaikan, tidak ada yang bisa melarikan diri jika akan dimintakan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Adi mengaku, jaksa telah melayangkan permohonan ke pihak imigrasi Kemenkumham agar 10 saksi dalam kasus Jiwasraya tidak bisa keluar negeri.

"Enggak ada yang (bisa) melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke imigrasi melalui Jamintel, dan sudah dilakukan pencegahan. Kami nanti update-nya, kami sedang bekerja mengikuti perkembangan keberadaan dan sebagainya," ujar Adi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Adapun sepuluh orang yang dicekal keluar negeri adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.

Baca Juga: Pernah Puji Habis-habisan Jiwasraya, Dahlan: Jangan-jangan Saya Tertipu

"Ya saya sampaikan kemarin inisialnya sudah saya sampaikan. Nanti sampai berjalan prosesnya nanti akan keliatan sebetulnya siapa siapa yang kami cekal. Tapi sudah jelas disampaikan kemarin bahwa ada 10 orang sudah kami cekal," ucap dia.

Tak hanya itu, Adi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari 24 saksi yang akan dipanggil.

Menunurutnya, pemeriksaan itu akan dilakukan secara bertahap.

Namun, dia enggan membeberkan siapa saja yang akan diperiksa hari ini ataupun esok hari. Ia menegaskan Kejagung tengah mengumpulkan alat bukti.

"Kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini dua, besok dua, 6,7, 8, kami juga memanggil sekitar 20 orang, saya kira bisa diikuti," katanya. 

Baca Juga: PKS Setuju Pansus Jiwasraya, Tengku Zul: Lihat Partai yang Tak Mendukung

"Kami sedang mendalami mencari alat bukti bagaimana nanti persoalan hukum atau perkara ini bisa kami selesaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI