Ahmad Dhani Wajib Lapor Kasus Ujaran Idiot Sampai 29 Juni 2020

Senin, 30 Desember 2019 | 12:12 WIB
Ahmad Dhani Wajib Lapor Kasus Ujaran Idiot Sampai 29 Juni 2020
Ahmad Dhani berada diatap truk saat keluar dari Rutan Cipinang, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12). (suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani telah resmi bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur per Senin (30/12/2019) pagi ini dalam kasus pernyataan terkait penistaan agama di media sosial twitter. Ahmad Dhnai pun masih diharuskan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto mengatakan Dhani masih harus menjalani hukuman percobaan selama enam bulan atas kasus ujaran idiot terhadap sebuah ormas ketika berada di Surabaya.

"Pidana keduanya akan dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," kata Ade saat dihubungi, Senin (30/12/2019).

Artinya, meski berada di luar lapas, aktivitas Ahmad Dhani masih terus diawasi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya agar tidak melakukan tindak pidana lagi selama enam bulan.

Baca Juga: Baru Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Ujaran Idiot

"Percobaan menjalani pidananya tidak di Lapas, Tetapi mempunyai kewajiban lapor ke pihak kejaksaan," jelasnya.

Jika dilanggar, pentolan grup band Dewa itu akan langsung ditangkap dan masuk ke penjara lagi selama tiga bulan tanpa sidang, ini belum termasuk proses hukum terkait pidana baru yang ia lakukan.

Putusan ini diambil Kejari Surabaya setelah Ahmad Dhani melakukan banding dari masa hukuman satu tahun menjadi enam bulan percobaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI