Jual Petasan Untuk Biaya Berobat Sang Ibu, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi

Senin, 30 Desember 2019 | 11:26 WIB
Jual Petasan Untuk Biaya Berobat Sang Ibu, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi
Ilustrasi petasan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Yusri larangan penggunaan petasan saat malam Tahun Baru berdasar pada Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008. Dimana pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan jenis kembang api yanh diizinkan, yakni berukuran kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi.

"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," kata Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI