Suara.com - Seorang PNS Polres Jakarta Selatan, Toto Prasetio yang juga tersangka penabrak tujuh pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan akan diperiksa oleh Propam Polri. Toto diperiksa oleh Propam lantaran berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Toto akan menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kata dia, Toto pun akan diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
"Hari ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Jaksel terkait kasus laka lantas dan penggunaan narkoba-nya, karena tersangka adalah ASN Polres Jaksel," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
Yusri menjelaskan akibat ulahnya itu, Toto dikenakan Pasal dan 310 Undang-Undang nomor 32 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun acaman hukum atas perbuatannya itu, yakni 10 tahun penjara.
Baca Juga: PNS Mabuk Ekstasi Penabrak 7 Pesepeda di Sudirman Terancam Pasal Berlapis
"Tersangka sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Untuk diketahui, kecelakaan tersebut berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah Selatan, tepatnya di depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.
Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah Utara ke Selatan. Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.
Baca Juga: Dua dari Tujuh Pesepeda Luka Berat, Polisi Belum Bisa Minta Keterangan