Suara.com - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menyoroti masih terjadinya overload, atau kelebihan tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ninik menyebut kelebihan tahanan di Cipinang menyebabkan beberapa sistem di lapas tersebut tidak bisa berjalan maksimal.
"Napi di sini ada sekitar 4.200 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk sekitar 800 orang," kata Ninik usai sidak di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Ninik menuturkan, overload kapasitas tersebut menyebabkan beberapa sistem di lapas ters tidak berjalan, salah satunya terkait masa pengenalan tahanan.
Menurut dia, masa pengenalan tahanan itu penting agar mereka mengenal lingkungan lapas dan waktunya tidak boleh lebih dari 10-15 hari.
Baca Juga: Rusuh Sesama Napi Dalam Penjara di Honduras, 19 Orang Tewas
"Seharusnya itu benar-benar masa orientasi tentang hak dan kewajiban termasuk apakah dia sudah mendapatkan putusan, dan bagaimana menggunakan alat-alat elektronik untuk mengetahui putusannya," kata Ninik.
Menurut dia, ruangan pengenalan tidak memadai karena saat ini dihuni 420 orang padahal kapasitasnya hanya 30 orang dan rata-rata 4-6 bulan masih di ruangan tersebut.
Ia menyebut tahanan tersebut tidak bisa digeser ke tempat atau ruangan lain karena di lokasi yang lain juga mengalami "overload".
"Soal 'overload' itu lebih pada petugas lapas tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya karena jumlah napi yang besar namun tidak sebanding dengan petugas yang tersedia," katanya.
Selain itu, Ninik juga meyakini pasti ada hak-hak napi yang tidak bisa terpenuhi karena satu petugas harus mengawal 200 napi.
Baca Juga: 12.629 Napi Kristen Dapat Remisi Natal, 166 Langsung Bebas
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka Putra menjelaskan kapasitas Lapas Cipinang hanya 850 orang napi namun diisi 4.200 orang dengan dikawal 36 orang petugas.