Sipir dan Polisi Cari Enam Napi Kabur dari LP Narkotika Doyo

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 30 Desember 2019 | 00:00 WIB
Sipir dan Polisi Cari Enam Napi Kabur dari LP Narkotika Doyo
Lokasi kaburnya enam narapida dari Lapas Narkotika Doyo Baru Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua (ANTARA/HO/Dokumen Kemenkumham Papua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Basuki Wijoyo, menyebut pihaknya hingga saat ini belum menemukan enam narapidana (napi) yang kabur dari Lapas pada Sabtu (28/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.

Untuk mencari napi yang kabur, Basuki menyebut pihaknya menurunkan delapan personel sipir Lapas Narkotika Doyo bersama anggota kepolisian. Namu hingga saat ini para napi yang kabur tersebut belum ditemukan.

Meski demikian, kata dia, pengejaran masih tetap dilanjutkan hingga enam Napi itu kembali ditangkap. Berbagai upaya akan terus dilakukan guna mencari enam napi yang kabur ini.

"Proses pengejaran masih tetap dilakukan, walaupun hingga kini belum membuahkan hasil. Tadi kami turunkan delapan orang sipir bersama aparat kepolisian untuk melakukan pengejaran," kata Basuki seperti diberitakan Antara, Minggu (29/12/2019).

Baca Juga: Rapat Bahas Papua, Pemerintah Akan Lakukan Pendekatan Kesejahteraan

Sebelumnya dikabarkan enam narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Sabtu dinihari pukul 01.00 WIT saat kondisi cuaca hujan deras.

Dari enam orang itu, tiga orang di antaranya warga negara Papua Nugini (PNG), satu orang gagal keluar tembok. Mereka melarikan diri dengan cara menggergaji tiga tralis ventilasi udara/ cahaya.

Adapun enam napi tersebut berinisial AB (23) masa hukuman empat tahun penjara, BAK (40) warga negara PNG masa hukuman delapan tahun penjara, HMK (28) masa hukuman tujuh tahun penjara.

Selanjutnya, NN (20) masa hukuman tujuh tahun penjara, JT (26) masa hukuman sembilan tahun penjara dan OI (19) dengan masa hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Habis Rapat soal Masalah Papua, Sejumlah Menteri Pilih Bungkam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI