“Dua dari tiga orang tersebut merupakan akademisi yang rutin menyuarakan sikapnya terhadap pelemahan KPK melalui revisi UU KPK dengan cara melakukan panggilan ke nomor target dengan menggunakan nomor yang berasal dari luar negeri secara terus menerus dan berbeda-beda,” jelas Wana.
Dampak dari tindakan tersebut yakni nomor target sulit untuk mengangkat telepon dari orang yang dikenalnya. Selain itu, target tidak dapat melakukan aktivitas apapun di MP-nya karena telepon masuk yang nomornya tidak jelas tersebut.
Pola lainnya yaitu pelaku melakukan peretasan terhadap alat komunikasi milik target dengan mengirimkan pesan ke seluruh kontak yang berisi mendukung revisi UU KPK. Ketika seseorang ingin mengkonfirmasi keabsahan pesan tersebut kepada si target, nomor teleponnya tidak aktif karena telah diambil alih oleh pelaku.
Baca Juga: KPK Berharap Polisi Ungkap Dalang di Balik Kasus Air Keras Novel Baswedan