Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah Indonesia gagal melindungi pegiat antikorupsi dari ancaman. Sebab, sejak tahun 1996 hingga Desember 2019 Kasus teror yang dialami pegiat antikorupsi ada sebanyak 92 kasus dan korbannya mencapai 118 orang.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan hampir dari seluruh kasus tersebut banyak yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian.
"Kami menilai di tahun 2019 negara sama sekali tidak pernah atau bahkan tidak memiliki mekanisme yang rigid dalam melindungi para pegiat antikorupsi," kata Wana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Wana kemudian mencontohkan mangkraknya penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sejak tahun 2007 meski yang terbaru polisi telah menampilkan dua tersangka berinisial RM dan RB.
Baca Juga: KPK Berharap Polisi Ungkap Dalang di Balik Kasus Air Keras Novel Baswedan
"Jangan sampai dihentikan di dua orang pelaku tersebut. Sehingga kita tidak bisa melakukan penelusuran lebih lanjut pada siapa misalnya aktor intelektualnya," tegasnya.
Selain itu ICW juga menyoroti kasus ancaman bom terhadap dua mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif pada 9 Januari 2019 yang hingga saat ini tidak ada perkembangannya, bahkan sketsa wajah pelaku juga tak kunjung selesai digambar penyidik kepolisian.
“Kasus teror yang menimpa para karyawan bahkan pimpinan KPK bukan kali ini saja. ICW mencatat ada sebanyak 15 orang yang bekerja di KPK baik sebagai karyawan maupun komisioner telah mengalami teror," kata dia.
"Jenis terornya bermacam-macam, mulai dari kriminalisasi hingga kekerasan,” kata Wana.
Lebih lanjut, pegiat antikorupsi juga disebut kerap diserang oleh koruptor melalui peretasan alat komunikasi digital untuk mendapatkan informasi mengenai strategi advokasi yang sedang dan akan dilakukan oleh para
pegiat antikorupsi.
Baca Juga: Jokowi Bakal Terbitkan Perpres KPK, Menkumham Pastikan Bukan Melemahkan
Berdasarkan catatan ICW, ada tiga korban yang mengalami serangan digital pada saat melakukan advokasi tolak revisi UU KPK.