Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 29 Desember 2019 | 20:38 WIB
Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas
Video seorang wanita menampar anak orang viral. (Foto: ist/ tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jadi awalnya korban ini sedang menyapu kelas, terus anak pelaku lewat di belakang. Di situ tanpa sengaja kena,” ujar Indratmoko.

Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Mantin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI